Hari Senin Legi Tanggal 15 September 2008 bertepatan dengan hari ke 15 bulan Puasa merupakan hari bahagia bagi sekitar enam ratusan guru di Kabupaten Madiun, karena pada hari itu menerima "SERTIFIKAT PENDIDIK" dari pemerintah yangh diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Madiun dalam Apel Pagi.
Para guru yang rata-rata masa kerjanya sudah di atas 20 tahun dan usianya sebagian besar juga sudah di atas 50 tahun datang pagi-pagi sekali sebelum jam 07.00 pagi supaya dapat bertukar informasi dengan rekan-rekan sejawat di Kabupaten Madiun. Rata-rata mereka saling berceloteh... sebenarnya yang penting bukan sertifikatnya, tepi tunjangan profesinya itu lho.. yang lebih penting dan dinanti-nanti para guru yang telah melaksanakan sertifikasi sejak tahun 2007 yang lalu. Kanggo opo.. sertifikat kalau hanya dibayar pakai uang yen... yen enek duwite kata temen-temen guru yang sedang berceloteh.
Tapi masih lumayang kang, kita masih punya celengan sertifikat. Siapa tahu nanti janji pemerintah benar-benar terealisasi, apalagi tahun 2009 anggaran pendidikan kita kan sudah 20 %. Begitulah harapan beberapa guru sambil menunggu waktu untuk menerima Sertifikat.
Soal tunjangan profesi Bapak Bupati sendiri sudah menyampaikan amanat, bahwa setelah guru menerima sertifikat tidak serta merta langsung cair tunjangan profesinya. Jadi kita harus menunggu lagi sampai pemerintah benar-benar mampu menyediakan tunjangan profesi seperti apa yang dijanjikan dalam UU No. 14 Tahun 2005.
Sebenarnya makna Sertifikat Pendidik tidak hanya menyangkut tunjangan profesi, tetapi guru yang sudah menerima Sertifikat Pendidik adalah guru yang betul-betul telah menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan yang ada. Guru harus berpendidikan Sarjana (S1/DIV) yang dapat mengalahkan syarat untuk menjadi Presiden, guru harus mempunyai Kompetensi Pedagogik artinya dia harus mempunyai ilmu untuk mengajar, karena tidak semua orang yang berilmu pintar mengajar. Kompetensi Sosial juga menjadi persyaratan utama bagi guru, demikian juga Kompetensi Kepribadian menjadi syarat mutlak untuk menjadi guru. Kompetensi terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah Kompetensi Profesional.
Jadi ringkasnya guru harus berpendidikan S1/DIV, mempunyai Kompetensi Pedagogik, Sosial, Kepribadian dan Profesional.
Para guru yang rata-rata masa kerjanya sudah di atas 20 tahun dan usianya sebagian besar juga sudah di atas 50 tahun datang pagi-pagi sekali sebelum jam 07.00 pagi supaya dapat bertukar informasi dengan rekan-rekan sejawat di Kabupaten Madiun. Rata-rata mereka saling berceloteh... sebenarnya yang penting bukan sertifikatnya, tepi tunjangan profesinya itu lho.. yang lebih penting dan dinanti-nanti para guru yang telah melaksanakan sertifikasi sejak tahun 2007 yang lalu. Kanggo opo.. sertifikat kalau hanya dibayar pakai uang yen... yen enek duwite kata temen-temen guru yang sedang berceloteh.
Tapi masih lumayang kang, kita masih punya celengan sertifikat. Siapa tahu nanti janji pemerintah benar-benar terealisasi, apalagi tahun 2009 anggaran pendidikan kita kan sudah 20 %. Begitulah harapan beberapa guru sambil menunggu waktu untuk menerima Sertifikat.
Soal tunjangan profesi Bapak Bupati sendiri sudah menyampaikan amanat, bahwa setelah guru menerima sertifikat tidak serta merta langsung cair tunjangan profesinya. Jadi kita harus menunggu lagi sampai pemerintah benar-benar mampu menyediakan tunjangan profesi seperti apa yang dijanjikan dalam UU No. 14 Tahun 2005.
Sebenarnya makna Sertifikat Pendidik tidak hanya menyangkut tunjangan profesi, tetapi guru yang sudah menerima Sertifikat Pendidik adalah guru yang betul-betul telah menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan yang ada. Guru harus berpendidikan Sarjana (S1/DIV) yang dapat mengalahkan syarat untuk menjadi Presiden, guru harus mempunyai Kompetensi Pedagogik artinya dia harus mempunyai ilmu untuk mengajar, karena tidak semua orang yang berilmu pintar mengajar. Kompetensi Sosial juga menjadi persyaratan utama bagi guru, demikian juga Kompetensi Kepribadian menjadi syarat mutlak untuk menjadi guru. Kompetensi terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah Kompetensi Profesional.
Jadi ringkasnya guru harus berpendidikan S1/DIV, mempunyai Kompetensi Pedagogik, Sosial, Kepribadian dan Profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar Posting :