13 November 2008

Tunjangan Profesi PendidikTurun

Tunjangan Profesi Pendidik bagi guru peserta sertifikasi tahun 2006 dan 2007 yang telah lama dinanti guru akhirnya diterima oleh guru melalui rekening masing-masing guru. Besarnya tunjangan bervariasi sesuai dengan gaji pokok masing-masing guru dan jenis kelulusan guru dalam menempuh sertifikasi.
Guru yang lulus langsung dengan Portofolio menerima tunjangan selama enam (6) bulan terhitung April 2008, sedangkan guru yang lulus melalui Diklat menerima tunjangan tiga (3) bulan terhitung mulai Juli 2008. Pada hal sebenarnya aturan yang tertulis dalam UU No.14/2005 dan kemudian juga dalam Permendiknas No. 18 /2007 menyatakan bahwa guru yang lulus sertifikasi tahun berjalan, maka guru tersebut akan memperoleh tunjangan profesi terhitung bulan Januari tahun berikutnya. Dalam permendiknas tidak disebutkan bahwa guru yang lulus Portofolio mendapat tunjangan per April dan yang lulus Diklat mendapat tunjangan per Juli.
Walaupun demikian semua guru yang telah menerima tunjangan profesi pendidik merasa senang dan tidak mempermasalahkan apakah tunjangan itu per April atau per Juli, semua merasakan bahwa janji pemerintah yang telah lama mereka tunggu-tunggu akhirnya turun juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Posting :