20 Desember 2011

Permen 59 Tahun 2011 Tentang Ujian Nasional

Permen yang ditunggu-tunggu sekolah akhirnya muncul juga, yaitu Permendikbud RI Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Dari permendikbud 59/2011 dijelaskan bahwa "Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.

Menyelesaikan seluruh program pembelajaran bagi SMK adalah telah menempuh proses pembelajaran dari kelas X sampai kelas XII, artinya tidak diperbolehkan ada satu/lebih kompetensi yang tidak diselesaikan siswa. Sedangkan Kriteria Baik untuk 4 kelompok mata pelajaran ditentukan oleh sekolah. Nilai Baik artinya bahwa nilai yang diperoleh siswa sudah melampaui KKM yang ditentukan oleh masing-masing mata pelajaran. Kriteria Kelulusan untuk Ujian Sekolah untuk setiap Kelompok Mata Pelajaran juga ditentukan oleh sekolah berdasarkan Nilai Sekolah (NS).

Nilai Sekolah (NS)= 0,4 x rata2 Nilai Raport(SM 1,2,3,4,5) + 0,6 x Ujian sekolah (US)
Kriteria Kelulusan Ujian Nasional ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Nilai Akhir (NA) dengan rumus sbb :
NA = 0,4 . NS + 0,6.UN

Untu bisa lulus Rata-rata NA minimal 5,5.

Perlengkapan UN 2012 dapat di DOWNLOAD DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Posting :