18 Desember 2012

KURIKULUM 2013 : Penyerhanaan - Tematik Integratif

Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran daring (on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
Inti dari Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.
Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya.
Melalui pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat.

Menambah Jam Pelajaran
Strategi pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran.
gambar1
skema1
Skema 1. menyajikan tentang Strategi Peningkatan Efektivitas Pembelajaran. Sedang gambar 1. menggambarkan tentang strategi meningkatkan capaian pendidikan, yang digambarkan melalui sumbu x (efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan prefesionalitas guru), y (pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi) dan z (lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran).
Rasionalitas penambahan jam pelajaran dapat dijelaskan bahwa perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output) memerlukan penambahan jam pelajaran. Di banyak negara, seperti AS dan Korea Selatan, akhirakhir ini ada kecenderungan dilakukan menambah jam pelajaran. Diketahui juga bahwa perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat. Bagaimana dengan pembelajaran di Finlandia yang relatif singkat. Jawabnya, di negara yang tingkat pendidikannya berada di peringkat satu dunia, singkatnya pembelajaran didukung dengan pembelajaran tutorial yang baik.
Penyusunan kurikulum 2013 yang menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif mengacu pada kurikulum 2006 di mana ada beberapa permasalahan di antaranya; (i) konten kurikulum yang masih terlalu padat, ini ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; (ii) belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (iii) kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (iv) belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (v) standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (vi) standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (vii) dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
skema2
skema3
Skema 2 menggambarkan tentang kesenjangan kurikulum yang ada pada konsep kurikulum saat ini dengan konsep ideal. Kurikulum 2013 mengarah ke konsep ideal. Sedang skema 3 menjelaskan alasan terhadap pengembangan kurikulum 2013

31 Agustus 2012

Guru Bersertifikat Akan Dievaluasi

Oleh Prof. Suyanto, Ph.D
Plt. Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud
Guru yang saat ini sudah memegang sertifikat pendidik akan segera dievaluasi. Demikian rencana pemerintah dalam kerangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara terus menerus. Pendidikan dalam prosesnya akan menghasilkan outcome yang final. Artinya, sekali satuan pendidikan memberikan tanda tamat belajar kepada siswa ya itulah hasil akhir dari proses yang ditawarkan sekolah dan dibeli oleh siswa. Jadi, kalau terjadi kesalahan dalam proses pendidikan yang diakibatkan oleh tidak dimilikinya kompetensi oleh guru, maka tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki outcome dari sebuah proses pendidikan oleh satuan pendidikan itu sendiri.
Kalau saja guru mengajarkan konsep, pengetahuan, ilmu, maupun sistem nilai yang salah kepada siswa, maka setelah seorang siswa lulus dari sekolahnya semua bentuk kesalahan itu akan dibawa serta oleh para lulusan kemana saja dia hidup dan mengabdi. Oleh karena itu guru harus benar-benar profesional, menguasai kompetensi profesi, akademik, sosial, maupun kompetensi pribadi.
Sungguh sangat beda dalam industri barang yang besifat massif juga, seperti dalam industri otomotif. Jika ada produk mobil yang ternyata salah, maka produsennya dengan mudah pasang pengumuman agar semua pembeli merk mobil yang dibuat pada tahun tertentu datang lagi ke semua agen penjualannya untuk dibetulkan kesalahannya. Lalu bagaimana dalam dunia pendidikan formal persekolahan? Sangat tidak mungkin dan sangat tidak bisa untuk memanggil kembali semua lulusannya untuk dilakukan perbaikan konsep, pengetahuan, keilmuan, maupun tata nilai yang sudah terlanjur mereka terima secara salah dari guru-guru mereka. Itulah sebabnya guru memang sedapat mungkin tidak mengajarkan sedikitpun sesuatu hal yang salah pada siswanya. Oleh karena itu para guru kita yang saat ini telah memagang sertifikat pendidik yang jumlahnya telah mencapai 1.020.000 di jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu meningkatkan dirinya sebagai guru profesional dari hari ke hari tanpa henti. Mengapa begitu? Karena ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini melaju amat sangat cepat.
Tiga puluh tahun lalu suatu ilmu pengetahuan berkembang memerlukan waktu puluhan tahun. Saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang berlipat hanya memerlukan waktu dalam kurun bulan saja. Kalau saja guru guru kita yang telah memegang sertifikat profesi tidak dilihat secara periodik kompetensinya, sulit diketahui dan dicegah apakah guru kita memang telah menjalankan proses pembelajaran secara profesional di kelasnya masing-masing, sehingga tidak memberi bekal yang keliru baik secara pedagagis maupun akademik kepada para siswanya setelah lulus nanti.
Mengapa harus dievaluasi? Apakah tidak pantas dipercaya mereka para guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik? Persoalannya bukan percaya tidak percaya, tetapi permasalahnnya lebih terletak pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selalu mengikuti prinsip deret ukur, sedang peningkatan kompetensi para guru bisa dipastikan hanya bisa berjalan sesuai prinsip deret hitung. Di samping itu, saat ini pembangunan pendidikan kita memusatkan pada kebijakan peningkatan mutu layanan.
Jika saja para guru yang telah disertifikasi itu tidak berdampak pada mutu layanan, apa kata dunia pada sektor pendidikan kita? Di negara maju semua profesional juga selalu dievaluasi secara periodik. Seorang mekanik saja, di Amerika Serikat, harus lulus uji sertifikasi setiap lima tahun sekali. Kalau tidak lulus, maka ijin bengkelnya dicabut. Begitu juga seorang dokter, setiap lima tahun sekali harus menjalani uji kompetensi. Kalau tidak lulus mereka di-grounded, tidak bisa prektek kedakteran lagi. Bagaimana semangat eavaluasi para guru bersertifikat pendidik? Tentu tidak ada niatan untuk memutuskan kegiatan mengajar mereka di dunia pendidikan, terlebih lebih memutuskan tunjangan profesinya. Tujuan utamanya ialah agar para guru profesional kita sadar bahwa continues professional development tetap dilakukan secara terus menerus.
Ada gejala bagi guru yang telah bersertifikasi tidak mau lagi meningkatkan kompetensi profesi mereka. Jika diminta untuk mengikuti seminar akademik saja mereka ogah-ogahan lantaran telah memiliki sertifikat pendidik. Di samping itu, pemerintah memang sudah luar biasa memberikan berbagai tunjangan kepada para guru kita. Paling tidak tahun ini di jenjang pendidikan dasar saja talah mencapai 30 trilyun rupiah untuk membayar berbagai tunjangan guru. Oleh karena itu wajar kalau kompetensi mereka dipetakan melalui sebuah evaluasi kompetensi. Semoga begitu.

01 Juli 2012

PPDB Kota Madiun

Seperti tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Kota Madiun memberlakukan kebijakan dengan mengutamakan warganya untuk bersekolah di kota Madiun. Selama warganya masih bisa masuk di sekolah negeri, maka warga luar kota Madiun sulit untuk masuk sekolah di kota Madiun. Kebijakan ini memang menuai pro dan kontra, tetapi wali kota Madiun tetap bergeming dengan kebijakkannya. Kebijakan ini sangat menguntungkan Lembaga pendidikan di wilayah sekitar kota Madiun.

Hasil-hasil Sementara Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2012 kota Madiun dapat di lihat di S I N I

29 Juni 2012

PPDB 2012 SMKN 1 Wonoasri

Mulai Tahun Pelajaran 2012 - 2013 SMKN 1 Wonoasri melaksanakan Penerimaan Peseerta Didik Baru secara Online Real Time, dimana untuk mendaftarkan diri di SMKN 1 Wonoasri para calon peserta didik bisa mengakses dari berbagai tempat tidak terbatas ruang dan waktu.  Untuk memastikan bahwa data yang disampaikan lewat Online benar dan kesungguhan untuk masuk di SMKN 1 Wonoasri, maka calon peserta didik harus melakukan Verifikasi yang dilakukan di sekolah. 

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini dirancang sebagai wujud komitmen dari SMK Negeri 1 Wonosari sebagai Sekola Berstandart ISO 9001:1998 yang menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berkarakter.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah calon Peserta Didik Baru untuk melakukan pendaftaran secara On-Line (tidak tebatas tempat) dan Real-Time (tidak terbatas waktu). Sehingga kapanpun dan dimanapun calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran.

Untuk mengakses Hasil - Hasil PPDB SMKN 1 Wonoasri Kab. Madiun dapat di lihat di     S I N I ......!!@!!!


26 Juni 2012

Pedoman PPDB


Pedoman tentang Penerimaan Peserta Didik Baru:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
  • Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Nomor: 1839/C.C2/TU/2009
  • Surat Dirjen Dikdas Nomor 384/C.C3/MN/2012 tentang Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

13 Februari 2012

Jadwal Diklat DIPA Bagi Guru SMK

Diklat peningngkatan Kompetensi bagi guru SMK tahun 2012 VEDC Malang dapat di Download di SINI

23 Januari 2012

SOAL UKK PRAKTEK

Bagi Rekan-rekan yang memerlukan Soal UKK Praktek Tahun Pelajaran 2011-2012 untuk Kompetensi Keahlian : Teknik Konstruksi Kayu (KKY), Teknik Pengelasan (TP), Teknik Kendaraan Ringan (KR), Teknik Instalasi Listrik (IL), Teknik Audio Video (AV), Multmedia (MM), Jasa Boga (JBG), Busana Butik (BBt), Teknik Sepeda Motor (TSM), Teknik Pemesinan (TPm), Akuntasi, Administrasi Perkantoran, dan Pemasaran dapat di Download ============ DISINI

10 Januari 2012

KISI-KISI UKK PRAKTEK


Uji Kompetensi  Keahlian padaSMK merupakan  bagian  Ujian  Nasional yang menjadi  indicator ketercapaian  standar  kompetensi  lulusan,  sedangkan  bagi stakeholder akan  dijadikan  sebagai informasi  atas  kompetensi  yang dimiliki  si  calon  tenaga  kerja.Pada  tahun  pelajaran  2011/2012 Ujian Nasional  bagi  peserta  didik  SMK diatur dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Republik  Indonesia (Permendikbud  RI) Nomor59 Tahun  2011 tentang  Kriteria KelulusanPeserta  Didik  dari  Satuan  Pendidikan  dan  Penyelenggaraan  Ujian  Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.

Oleh karena kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based  curriculum), makapenilaian  hasil  belajarharusmenggunakan metode penilaian  berbasis  kompetensi  (competency-based  assessment).  Pelaksanaan  penilaian hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.Penilaian terhadaphasil belajar pada SMK dilaksanakan  melalui  Uji  Kompetensi  Keahlian sesuai  dengan  kriteria  kinerja  (performance criteria) yang dituangkan dalam soalTeori Kejuruan dan Praktik Kejuruan.

Teori  Kejuruan  mengukur  pengetahuan  dan  pemahaman  peserta  didik  terhadap  landasan keilmuan  di  samping  untuk  menguji  analisis,  daya  nalar  dan  penyelesaian  masalah,  sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan peserta uji dalam mengerjakan sebuah penugasan atau membuat  suatu  produk  sesuai  tuntutan  standar  kompetensi.  Pola  pelaksanaan  ujian  Praktik Kejuruan  mengikuti  pola  Lomba  Keterampilan  Siswa  (LKS)  dengan  alokasi  waktu  antara  18 sampai 24 jam dan bersifat penugasan perseorangan (individual task) sesuai dengan kompetensi keahlian. Pedomanini diharapkanmenjadiacuanbagi para pihak yang terlibatdalamPenyelenggaraan Uji Kompetensi KeahlianpadaUjian Nasional SMK tahun pelajaran 2011/2012.

Uji Kompetensi Keahlian  (UKK) Praktek sesuai dengan POS harus selesai satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional. Karena Pelaksanaan Ujian Nasional tanggal 16. 17 dan 18 April 2012, maka tanggal 15 Maret UKK Praktek harus selesai dilaksanakan. Pelaksanaan UKK Praktek SMKN 1 Wonoasri tanggal 20 Pebruari  -  3 Maret 2012.