16 Agustus 2008

Peningkatan Gaji Guru

Sesuai dengan Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) di DPR kemarin, pemerintah menjanjikan Peningkatan kesejahteraan PNS dan Guru.
Dalam Nota RAPBN Tahun 2009 pemerintah akan menikkan belanja pegawai menjadi Rp. 143,8 Trilyun, jumlah itu lebih banyak 16 % dibandingkan anggaran tahun berjalan, artinya pemerintah akan menaikkan gaji guru dan PNS sebesar 15% tahun 2009. Disamping itu pemerintah juga akan memberikan gaji ke 13 bagi seluruh PNS di Indonesia.
Lompatan yang tidak kalah menariknya adalah dipenuhinya anggaran pendidikan 20 % dari total anggaran nasional sesuai dengan amanat UUD 1945. Anggaran pendidikan 20 % ini menurut pemerintah akan digunakan untuk peningkatan kesejahteraan guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Beasiswa khusus Siswa Miskin untuk SMA dan SMK, rehabilitasi gedung, penambahan ruang kelas baru, peningkatan mutu guru dan peningkatan pelayanan pendidikan lainnya.
Sesuai dengan Rencana strategis pendidikan nasional yaitu peningkatan dan pemerataan akse dan peningkatan mutu pendidikan, maka Departemen Pendidikan Nasioanal harus mampu merancang suatu kegiatan untuk menghabiskan anggaran yang begitu besar.
Pertanyaannya mampukah Depdiknas mengelola dana yang begitu besar itu ? Tentunya kita semua berharap bahwa dana yang begitu besar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengembangan mutu pendidikan. Jangan-jangan diberikan alokasi anggaran yang begitu besar malah menjadikan bumerang bagi insan depdiknas. Pendidikan kita masih berputar-putar seperti benang ruwet, banyak permasalahan pendidikan yang sampai sekarang tidak kunjung selesai.
Biaya Operasional sekolah (BOS) yang dirancang Propinsi Jawa Timur sebenarnya jukup bagus, hanya beberapa kelemahan yang perlu diadakan perbaikan. Sekolah gratis memang baik, bagi sebagian masyarakat, tetapi bagi sebagian masyarakat yang lain tentunya kurang bagus. Sekolah gratis menimbulkan dampak acuh tak acuh orang tua siswa terhadap pembangunan pendidikan. Orang tua yang cukup mampu mestinya jangan dibiarkan untuk menikmati sekolah gratis, itu sama saja dengan nguyahi segoro, tak akan ada artinya. Ibarat kita membagikan zakat tetapi tidak pada orang yang berhak menerima. Untuk itu BOS perlu perbaikan dalam tataran praktek di lapangan.
Beasiswa Khusus Siswa Miskin (BKSM) untuk siswa SMA dan SMK juga merupakan pemikiran yang sangat jitu. BKSM juga perlu penyempurnaan dalam tataran pelaksanaan yaitu penyaluran kepada sekolah yang tepat waktu. Sebab dengan adanya BKSM sekolah juga sudah menggratiskan siswanya untuk menenpuh pendidikan. Tapi kasusnya sama dengan BOS, walaupun BKSM harus mencari rekomendasi/surat keterangan miskin dari desa, tetapi dalam kenyataanya orang-orang yang mampu juga bisa mendapatkan surat keterangan miskin dari desa atau dengan kata lain memiskinkan orang kaya.
Untuk itu mari kita tunggu realisasi program anggaran 20 % tahun depan, mudah-mudahan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Posting :