15 Oktober 2008

Pendanaan Pendidikan Siapa Yang Bertanggung Jawab ?????

Ribut-ribut soal pendanaan pendidikan, terutama setelah Proses Penerimaan Siswa Baru sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua pihak mengacu pada PP No. 48/2008. Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap pendanaan pendidikan di Indonesia. Apakah semua biaya Pendidikan ditanggung oleh pemerintahkah pusat .....?, Pemerintah Daerah....? atau menjadi tanggung jawab masyarakat. Ternyata ketiganya terlibat semua, hal ini sesuai dengan Pasal 2 PP 48/2008, bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan bahwa Anggaran Pendidikan Tahun 2009 akan memenuhi aturan Konstitusi kita yaitu mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 % dari anggaran negara secara keseluruhan. Kalau anggaran 20 % benar-benar dapat terealisasi, maka saya yakin pendidikan di Indonesia akan lebih maju, dengan syarat bahwa anggaran yang diluncurkan tepat sasaran, efisiensi, efektif dan akuntabel. Pertanyaannya sudah siapkan insan pendidikan di negeri ini untuk mengelola anggaran yang begitu besar....?. Semua komponen pendidikan, baik pejabat struktural, guru, pegawai dan semua jajaran pendidikan harus satu visi untuk membawa pendidikan di negeri ini agar lebih maju.
Pemerintah Daerah ternyata juga mempunyai kewajiban yang sama dengan pemerintah pusat, bukankah pemerintah daerah itu juga merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat ?. Sehingga mestinya apa-apa yang telah digariskan secara nasional, pemerintah daerah juga akan mengikutinya. Kenyataan di lapangan terjadi sebaliknya, hanya sedikit pemerintah daerah yang peduli terhadap kemajuan pendidikan. Daerah-daerah yang sangat peduli terhadap pendidikan biasanya dipimpin oleh mantan guru, tengok saja daerah di Jawa Timur misalnya, berapa daerah yang berani menganggarkan 20 % dari APBD nya ?
Masyarakat tentunya tidak akan terlepas begitu saja dengan kewajibannya untuk ikut memajukan pendidikan di negeri ini. Menurut PP 48/2008 yang dimaksud masyarakat adalah (1). Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan maswarakat/sekolah swasta (2) Peserta didik atau wali murid dari peserta didik (3) Pihak Lain. Kalau meurut saya yang dimaksud dengan pihak lain tentunya termasuk dunia industri/dunia usaha yang sangat berkepentingan terhadap lulusan. Industri adalah institusi yang memakai secara langsung terhadap output dari sekolah. Selama ini industri tinggal memakai saja lulusan yang telah dididik dengan susah payah oleh sekolah. Industri juga tidak mau tahu bahwa untuk mendidik anak samapi dia terampil terutama sekolah kejuruan (SMK) diperlukan dana yang tidak sedikit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Posting :