Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi agaknya tidak perlu lagi saling lempar soal kejelasan SK tunjungan profesi pendidik (TPP). Sebab, sejauh ini Depdiknas Jakarta telah memberikan tembusan ke kabupaten/kota maupun provinsi. Karena itu, para guru segera meminta informasi soal TPP itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Menurut Sekjen Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Giri Suryatmana, pada saat mengumumkan guru yang berhak mendapatkan TPP, SK Dirjen Depdiknas sekaligus menyertakan data-data guru yang belum bisa mencairkan atau datanya masih kurang.
''Selain kepada dinas pendidikan dan kebudayaan (P dan K) provinsi, kami juga memberikan tembusan kepada dinas pendidikan di kota atau kabupaten," ujarnya kemarin.
Dengan demikian, kalau ada guru yang menanyakan kepada dinas pendidikan setempat, seharusnya petugas bisa menjelaskan kekurangannya. "Dinas harus bisa memberikan penjelasan apa saja kekurangan berkasnya," terangnya. Termasuk guru-guru yang lulus juga diberi tahu.
Namun, bagi yang syaratnya kurang, proses mendapatkan TPP tentu butuh waktu. Sebab, setelah berkas data disempurnakan, para guru harus diverifikasi di dinas pendidikan kota/kabupaten. Lalu hasilnya diserahkan ke provinsi dan diteruskan ke pusat.
Dia menyadari persoalan seperti itu terjadi di hampir seluruh daerah. Namun, hal itu boleh dikatakan masih bisa dimaklumi karena pencairan TPP memang baru tahun pertama. "Ini baru tahun pertama. Di Medan baru beberapa kabupaten yang mampu menyelesaikan," ungkapnya.
Kondisi itu kerap terjadi karena persoalan komunikasi antara dinas P dan K provinsi dengan pusat. "Jarak yang jauh itu juga banyak menghambat," ucapnya.
Tahun depan, tambah Giri, Depdiknas akan berusaha menyempurnakan manajemen berkas sertifikasi tersebut. Nanti berkas hanya sampai ke Dinas P dan K provinsi. ''Jadi, yang ke pusat itu benar-benar sudah jadi," jelasnya. Dengan begitu, persoalan hambatan pencairan tunjangan sertifikasi akan berkurang. Sementara itu, saat ini Dispendik telah membentuk tim skill audit untuk mengevaluasi guruguru yang menerima TPP. Nanti, tim itu akan menanyakan pada kepala sekolah-sekolah tentang kinerja guru-guru yang telah menerima TPP. Apakah semakin baik atau malah menurun. Selain itu, setiap tahunnya akan diadakan uji kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar Posting :