Diluncurkanya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebenarnya membawa angin segar bagi guru, terutama hubungannya dengan janji yang diberikan dalam Undang-Undang tersebut yang akan memberikan peningkatan kesejahteraan guru yang berlipat-lipat. Guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik akan memperoleh berbagai tunjangan yaitu tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan pendidikan dan lain-lain. Kalau melihat janji yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut jelas sangat menggiurkan bagi semua guru.
Setelah waktu berjalan lewat satu tahun sejak diluncurkannya Undang-Undang tersebut Pemerintah tidak mampu untuk menyususn Peraturan Pemerintah yang akan menjadi acuan pelaksanaan uji sertifikasi bagi guru. Ketidakmampuan Pemerintah dalam mewujudkan Peraturan Pemerintah, akhirnya muncul Permendiknas No. 18/2007 yang mengatur tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Bentuk sertifikasi guru dalam jabatan adalah Sertifikasi dengan menggunakan model Portofolio. Mengapa muncul sertifikasi model Portofolio ?, inilah yang perlu dicermati, ternyata pemerintah takut melanggar Undang-Undang. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 pasal
Menurut Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Guru sebagai profesi, bukan lagi dianggap sebagai pekerjaan biasa, tetapi suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan keahlian tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang.
Guru mengemban tugas sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, dalam pasal 39 ayat 1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sedangkan ayat 2 berbunyi pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Di dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Menurut Oemar Hamalik dalam Yamin (2006 : 7) guru profesional harus memiliki persyaratan yang meliputi (1) memiliki bakat sebagai guru, (2) memiliki keahlian sebagai guru, (3) memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi, (4) memiliki mental yang sehat, (5) berbadan sehat, (6) memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, (7) berjiwa Pancasila, (8) merupakan warga negara yang baik.
Sedangkan menurut Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut : (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme, (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, (3) memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (4) memilik kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (5) memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Dalam kenyataannya mutu guru di Indonesia sangat beragam dan rata-rata masih di bawah standar yang telah ditentukan. Banyak guru yang belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan dan belum mempunyai kompetensi yang telah disyaratkan.
Sertitifikasi adalah pemberian sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan setelah lulus uji kompetensi. Sertifikasi berasal dari kata certification yang berarti diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (depdiknas, 2003).
Dalam Undang Undang No. 14/2005 pasal 2, disebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga yang profesional dibuktikan dengan sertifikasi pendidik. Selanjutnya pasal 11 menjelaskan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Menurut Samani (2006 : 8) sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru. Sedangkan menurut Trianto dan Tutik (2007 : 9) Sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum dan menguasai kompetensi minimal sebagai agen pembelajaran.
Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemeberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi (Mulyasa, 2007 : 34).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi pendidik adalah suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah dimiliki oleh seorang pendidik dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.
TTTujuan dan Manfaat Sertifikasi
Menurut Wibowo dalam Mulyasa (2007 : 35) mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah (1) melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan, (2) melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan, (3) membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten, (4) membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan, (5) memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.
Sedangkan menurut Departemen Pendidikan Nasional mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, (2) meningkatkan profesionalisme guru, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Manfaat sertifikasi pendidik dan kependidikan menurut Mulyasa (2007: 35) yaitu untuk pengawasan dan penjaminan mutu tenaga kependidikan dalam rangka pengembangan kompetensi, pengembangan karir tenaga kependidikan secara berkelanjutan dan peningkatan program pelatihan yang lebih bermutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar Posting :