11 Oktober 2008

Tunjangan Profesi Pendidik Apa Kabar.................?????

Sertifikasi Guru
Karena PP yang mengatur sertifikasi guru belum selesai sampai sekarang, maka pemerintah melalui menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Permendiknas No.18/2007 yang mengatur sertifikasi guru dengan Model Sertifikasi Potofolio. Di Jawa Timur untuk kuota tahun 2006 ada sekitar 5.000 guru dan untuk kuota 2007 sejumlah 25.000 guru. Sertifikasi kuota 2006 dilaksanakan bulan Juni - Juli 2007 sedangkan kuota 2007 dilaksanakan bulan September - Oktober 2007 dan yang lulus langsung Portofolio hanya sekitar 30-40 %, sedangkan sisanya lulus dengan diklat di Rayon Malang dan Surabaya bulan Desember 2007. Guru yang lulus langsung maupun diklat berhak mendapat Sertifikat Pendidik yang baru diterima oleh sebagian besar guru di Jatim bulan September 2008. Guru yang lulus sertifikasi baik untuk kuota 2006 maupun 2007 seharusnya juga menerima SK TPP dari Pemerintah yang sampai saat ini belum diterima oleh semua guru.

Apa Itu Tunjangan Profesi ?
Di dalam Undang-Undang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen atau sering disebut UUGD telah tersurat bahwa guru yang telah lulus sertifikasi, maka akan mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar 1 kali gaji pokok bagi guru PNS dan guru non PNS. Demikian juga dalam Permendiknas No.18/2007 juga disebutkan bahwa guru yang telah lulus sertifikasi Portofolio/Diklat Sertifikasi Guru, maka guru tersebut akan mendapatkan tunjangan profesi pendidik sebesar 1 kali gaji pokok.
Sebagai dasar pencairan tunjangan profesi tentunya adalah SK TPP yang sampai sekarang belum diterima oleh guru. Lalu kapan SK TPP dapat sampai ke tangan guru-guru kita ....? Lha itu yang sampai sekarang masih misterius. Makanya jangan percaya kalau semua pejabat mengatakan bahwa uang tunjangan profesi sudah ada di Dinas P dan K Propinsi. Kalau toh sudah ada uangnya nggak mungkin bisa cair secepatnya karena SK TPP saja belum diterima oleh guru.
Kalau melihat waktu.... yaa kira-kira sembilan bulan lagi baru tuntas semuanya untuk angkatan 2006 dan 2007, mengingat Sertifikat Pendidik keluarnya juga sembilan bulan setelah pelaksanaan sertifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Posting :