29 November 2008

Ribut-Ribut Dana BKSM

Kasus BKSM Kota Madiun :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Madiun langsung mengambil sikap terkait langkah kejaksaan menyidik kasus dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM). Plt Kepala Dinas P dan K Gaguk Agus Ahmadi mengumpulkan seluruh kepala sekolah penerima dana itu. Mereka diminta tenang karena apa yang mereka lakukan bukan korupsi ''Kami tidak rela kasek dijadikan tersangka. Karena apa yang mereka lakukan sudah sesuai pedoman teknis,'' terang Gaguk kepada wartawan koran ini, kemarin (28/11).

Diungkapkan, memang banyak kasek yang membelanjakan dana BKSM untuk operasional kantor. Seperti membayar langgaran koran, insentif staf tata usaha, insentif guru bantu dan berbagai kegiatan sekolah. Hanya saja, Gaguk membantah hal itu dikategorikan sebagai penyimpangan atau pelanggaran. ''Juknis telah mengatur secara jelas bahwa BKSM digunakan membiayai operasional sekolah baik sebagian atau keseluruhan,'' paparnya.

Menurut Gaguk, ada perbedaan mendasar antara tim jaksa dan pihak sekolah. Tim jaksa berpendapat bahwa BKSM harus diserahkan secara materiil ke siswa. Jika tidak seperti itu, maka dianggap melakukan pelanggaran dan menyalahi prosedur. ''Pihak sekolah pun sebenarnya juga menyerahkan uang itu ke yang bersangkutan. Hanya saja mekanismenya yang berbeda,'' katanya.

Secara administrasi, lanjut Gaguk yang juga Kasubdin Pendidikan Menengah, uang tersebut sudah diserahkan ke siswa. Hanya, tidak diserahkan langsung dalam bentuk uang. Sebab, iuran yang harus dibayar siswa lebih besar dari dana BKSM untuk siswa. Sehingga, siswa harus menambah sebesar kekurangan iuran yang ditetapkan sekolah. ''Misalnya iuran wajib siswa per bulan Rp 75 ribu, sedangkan BKSM hanya Rp 65 ribu. Sehingga siswa masih harus membayar Rp 15 ribu lagi,'' jelas Gaguk..

Karena uang BKSM tersebut sudah dibayarkan siswa penerima BKSM ke sekolah, lanjutnya, maka hak sekolah mengelola uang itu. Apakah untuk membayar langganan koran, insentif guru, staf, maupun kegiatan sekolah lainnya. ''Kronologisnya seperti itu. Jadi kami yakin tak ada pelanggaran sama sekali,'' tegasnya.

Untuk itu, Gaguk mengaku akan mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur. ''Kami tidak akan membentuk tim hukum, tapi kami punya sikap sendiri kalau memang kejari benar-benar menetapkan kasek jadi tersangka,'' pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Kota Madiun mulai meningkatkan kasus dugaan penyimpangan dana BKSM ke penyidikan. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menetapkan tersangka yang diduga berasal dari kasek.

Perbedaan Cara Pandang :

Saya sangat mendukung apa yang dilakukan Plt Kepala Dinas pendidikan Kota Madiun pak Gaguk Agus Ahmady. Pada prinsipnya BKSM itu adalah pengganti iuran Sekolah yang selama ini menjadi tanggungan siswa. Jika iuran siswa selama ini lebih besar dari uang BKSM, maka siswa harus menambah kekurangannya, seperti yang telah diungkapkan oleh pak Gaguk, tetapi kalau uang iuran rutin sekolah kurang dari Rp. 65.000,-, maka dianggap iuran sekolah siswa adalah sebesar Rp. 65.000,- jadi sekolah tidak perlu mengembalikan kepada siswa. Selama ini prosedur penyaluran dan penggunaan BKSM sudah sesuai dengan Juknis yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Kejaksaan mestinya membaca dan mempelajari dahulu petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Kalau semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan Kejaksaan masih menganggap itu menyalahi aturan yang berlaku, maka mestinya kejaksaan memeriksa Menteri Pendidikan Nasional yang mengeluarkan aturan tersebut.
BKSM sebenarnya sangat membantu meringankan beban siswa dalam membayar iuran sekolah, tetapi pihak sekolah sendiri kurang leluasa dalam menggunakan uang tersebut. Bahkan sebagian besar Kepala Sekolah malah berpendapat lebih enak mengelola uang iuran sekolah daripada mengelola BKSM. Pengelolaan uang BKSM sangat rentan dengan pihak-pihak penagak hukum, sedangkan kalau iuran diteria dari siswa langsung lebih luwes dalam menggunakan untuk kepentingan sekolah.
Selemat berjuang pak Gagauk, mudah-mudahan Kejaksaan mempunyai persepsi dan pemahaman yang sama untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Posting :